Nabire – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, Anis Telenggen alias Male (20), ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (12/9/2025). Tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024.
Tim mengawal Anis hingga tahap II penyerahan, termasuk barang bukti berupa dua pucuk senjata api panjang AK 101, satu pucuk senjata api pendek HS-9, serta satu unit mobil. Setelah proses di kejaksaan selesai, aparat mengantarkan tersangka ke Lapas Nabire.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan. “Kami memastikan seluruh proses sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa keberhasilan ini lahir dari kerja sama solid antara kepolisian dan kejaksaan.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil. Mari bersama menjaga Papua tetap kondusif dan tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan,” tegasnya.
Satgas Damai Cartenz menekankan komitmen untuk terus menjaga keamanan di Papua melalui pendekatan hukum yang tegas sekaligus humanis.













Leave a Reply